Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

PN Sidrap Sosialisasikan Gugatan Sederhana dan Persidangan Secara Elektronik

×

PN Sidrap Sosialisasikan Gugatan Sederhana dan Persidangan Secara Elektronik

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Pengadilan Negeri (PN) Sidrap sosialisasikan Gugatan Sederhana dan Persidangan Secara Elektronik kepada para advokat/pengacara se-Kabupaten Sidrap, Jumat, 2 Desember 2022.

Ketua PN Sidrap, Jumadi Apri Ahmad SH MH menyampaikan PERMA No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Adapun latar belakang perma tersebut hadir karena dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan seringkali dijumpai permasalahan-permasalahan, seperti keterlambatan (delay) dan jangkauan (acces).

Mahkamah Agung memodernisasi sistem Peradilan di Indonesia, melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik.

Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung tersebut untuk Memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“PERMA ini merupakan jawaban Mahkamah Agung terhadap tuntutan perkembangan jaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

“PERMA ini memudahkan para Advokat dalam beracara sehingga persidangan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien”, sambung beliau.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics