TOPNEWS1.ONLINE, PAREPARE – Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga mengaku terkejut karena tagihan pajak tahun ini melonjak tajam, bahkan ada yang naik hingga delapan kali lipat.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, mengungkapkan pihaknya telah menerima banyak aduan dari warga. Dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) pada Selasa (19/8/2025), ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.
“Bayangkan, ada warga yang tahun lalu bayar PBB sekitar Rp400 ribu, sekarang ditagih lebih dari Rp4 juta. Ini lonjakan sampai 800 persen dan jelas memberatkan,” ujar Yusuf.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi memicu keresahan sosial seperti yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang bahkan berujung pada pembatalan kebijakan serupa.
Untuk mencegah gejolak, DPRD Parepare meminta Pemkot membuka posko pengaduan di tiap kelurahan agar warga mendapatkan penjelasan dan solusi langsung.
Selain itu, dewan juga menegaskan kesiapannya merevisi bahkan mencabut Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak daerah apabila terbukti merugikan masyarakat.
“Demi kepentingan rakyat, aturan ini bisa saja kita revisi atau cabut. Tapi kami beri ruang kepada Pemkot untuk segera memperbaikinya,” tegas Yusuf. (ibe)
















