TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Aliansi Masyarakat Wattang Sidenreng dan Pituriawa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Sidrap, Rabu, (25/9/2024).
Mereka menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim oleh PT Margareksa.
Masyarakat menduga perusahaan tersebut menyalahgunakan perjanjian yang telah disepakati dengan Pemerintah Daerah.
“Kami menduga PT Margareksa telah melakukan pelanggaran terkait penggunaan HGU. Padahal, kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan PT Margareksa baru akan berakhir pada tahun 2038,” ujar Andi Akbar, Koordinator Lapangan Aliansi.
Dalam orasinya, Andi Akbar juga mengungkapkan bahwa masyarakat menemukan indikasi pengalihan hak pengelolaan lahan dari PT Margareksa kepada PT Sungai Budi, yang menurut mereka tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Ia menekankan bahwa hak pengelolaan tidak boleh dipindahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan masyarakat setempat.
“Kami berharap seluruh masyarakat tidak merasa terintimidasi. Kami, sebagai petani dan penggarap lahan, sering mendapatkan tekanan dari pihak perusahaan. Kami ingin agar aspirasi ini ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait,” tambahnya.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sidrap, Samsumarlin, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
DPRD akan mengundang perwakilan Pemerintah Kabupaten Sidrap dan PT Margareksa untuk duduk bersama membahas masalah ini.
“Aspirasi masyarakat Wattang Sidenreng terkait persoalan HGU PT Margareksa, beserta dugaan pelanggaran yang ada, akan kami tindaklanjuti. Kami akan mengundang Pemkab Sidrap dan pihak PT Margareksa untuk membahas masalah ini secara mendalam,” ujar Samsumarlin.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan pengalihan hak pengelolaan atau “kontrak di atas kontrak” akan diteliti lebih lanjut dalam rapat berikutnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Aksi ini mencerminkan protes masyarakat terhadap pengelolaan lahan yang mereka anggap merugikan.
Mereka berharap hak-hak sebagai penggarap lahan dapat dilindungi dan pengelolaan HGU dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/ibe)