TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengajak seluruh camat dan lurah di Kota Makassar untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di pemerintahan. Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dihadiri sekitar 200 peserta, Rabu (25/9).
“Bapak dan Ibu sekalian adalah pemangku jabatan yang rawan terjerembap dalam persoalan korupsi. Karena ada jabatan, uang, dan aset negara yang dikelola. Karena itu, kami perlu ingatkan,” kata Soetarmi di hadapan para peserta.
Pasang Iklan Anda DisiniPasang Iklan Anda Disini
Ia menjelaskan bahwa salah satu tugas dan fungsi kejaksaan adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, termasuk mencegah tindak pidana korupsi dan memonitor penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang yang dapat menyebabkan korupsi, Soetarmi meminta perangkat camat dan lurah di Kota Makassar untuk mengambil filosofi budaya Siri’ yang dianut oleh masyarakat Bugis-Makassar.
“Budaya Siri’ ini adalah falsafah hidup masyarakat Bugis-Makassar yang bermakna rasa malu dan menjadi pendorong untuk bekerja dan berusaha sebaik mungkin. Jika sudah terjerat korupsi, maka bukan hanya sanksi penjara dan denda yang dihadapi, tetapi juga sanksi sosial di masyarakat. Ini akan membuat malu pribadi, keluarga, dan instansi,” tegas Soetarmi.
Dalam kesempatan tersebut, Soetarmi juga memberikan beberapa tips untuk menghindari perilaku korupsi. Di antaranya adalah meningkatkan integritas pegawai melalui pendekatan agama, melakukan pengawasan yang berkelanjutan, dan menempatkan pegawai sesuai prinsip “The Right Man On The Right Place.”
“Selain itu, perlu ditingkatkan budaya patuh di setiap lini, memperkuat kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), serta mengikuti sosialisasi, seminar, atau pelatihan pencegahan tindak pidana korupsi, seperti yang dilakukan hari ini,” tambahnya.
Selama kegiatan penyuluhan hukum berlangsung, camat dan lurah tampak sangat antusias. Banyak dari mereka yang mengajukan pertanyaan terkait tindak pidana korupsi kepada narasumber, menunjukkan minat yang besar untuk memahami lebih dalam langkah-langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen para pemangku jabatan di Kota Makassar untuk menghindari perilaku korupsi, serta menjadikan budaya Siri’ sebagai tameng dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka. (*)