Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Wakajati Sulsel Setujui Penyelesaian Empat Perkara Melalui Keadilan Restoratif

48
×

Wakajati Sulsel Setujui Penyelesaian Empat Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel), Teuku Rahman, menyetujui empat perkara pidana untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

Keputusan ini diumumkan dalam ekspose di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (30/10/2024), yang juga dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, serta jajaran dari Kejari Palopo, Kejari Takalar, dan Kejari Tana Toraja.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Empat perkara yang diajukan dalam forum tersebut melibatkan tersangka dan korban dari berbagai kasus pidana ringan.

Dalam keterangannya, Teuku Rahman menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ bertujuan untuk mengembalikan harmoni sosial dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

“Keadilan restoratif menjadi solusi untuk memulihkan hubungan antara korban dan pelaku. Pemberian maaf dari korban menjadi faktor kunci dalam penyelesaian perkara, sementara kondisi khusus dari pelaku juga diperhitungkan,” ujar Teuku Rahman.

Kasus Pengrusakan Barang (Kejari Palopo) Tersangka: Muh Arfah Mukmin (28) Korban: Franssiska alias Ibu Monik (48) Tersangka dituduh melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP setelah merusak pagar, sepeda, dan kaca jendela rumah korban akibat kesalahpahaman. Korban telah memaafkan perbuatan tersangka.

Kasus Pemaksaan dengan Kekerasan (Kejari Tana Toraja) Tersangka Simon Ganti alias Kaladi (42) Korban Mikael Dage (40) Tersangka mengancam korban dengan pisau akibat perselisihan terkait kontrakan. Kasus ini diusulkan untuk RJ setelah kedua belah pihak berdamai.

Kasus Penganiayaan (Kejari Takalar)
Tersangka Bara Dg Tayang (45)
Korban Lawati binti Tadang (42)
Perkara dipicu konflik patok sawah. Tersangka memukul korban, tetapi perdamaian telah tercapai.

Tersangka Sompo Wandi (38)
Korban Haris alias Dg Nyala (47)
Perkara terjadi setelah kesalahpahaman di lingkungan tetangga. Korban telah memaafkan tersangka.

Semua perkara memenuhi kriteria RJ, yaitu tersangka bukan residivis, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta telah tercapainya perdamaian. Masyarakat sekitar juga menyambut baik pendekatan ini.

Penyelesaian melalui keadilan restoratif diharapkan dapat memperkuat rasa keadilan di masyarakat dan mendorong proses rekonsiliasi yang efektif. (Ibe)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics