TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Majjelling, Sidrap terlihat melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke jerigen.
Padahal PT Pertamina (Persero) sudah melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif.
Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.
Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun SPBU Pertamina. Namun SPBU Majjelling dengan kode 7491662 tidak memperdulikan larangan tersebut.
Bahkan, petugas SPBU dan sejumlah mafia minyak atau palansir secara terang-terangan menguras isi BBM bersubsidi jenis solar atau pertalite ke Jerigen dengan partai banyak.
Hal tersebut terekam saat salah seorang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar. Jerigen yang sudah terisi dibawa ke belakang mobil truk yang sudah disiapkan.
“Yah, memang setiap saat orang malansir disana gunakan jerigen. Setelah itu dia bawa dan jual kembali dengan harga tinggi,” ucap salah seorang warga yang sempat merekam aktivitas tersebut, Kamis, 3 Agustus 2023.
Terpisah, Pengawas SPBU Majjelling Sidrap, Abd Rasyid saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut tidak digubris hingga berita ini dinaikkan. (dso)
















