TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menerima tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026).
Kunjungan dalam rangka Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 hingga Semester I Tahun 2026 pada Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Turut hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kepala Bapenda Muhammad Rohady Ramadhan, Kepala BKAD Sunandar Priyoatmojo, Kepala Bapperida Herwin, serta sejumlah pejabat terkait.
Wabup Nurkanaah menyampaikan kesiapan Pemkab Sidrap mendukung pelaksanaan pemeriksaan. “Perangkat daerah terkait diminta memberikan data dan dokumen yang diperlukan serta mendukung kelancaran proses pemeriksaan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026. Sebelumnya, BPK Sulsel telah menyampaikan pemberitahuan sekaligus permintaan dokumen terkait pemeriksaan melalui surat Nomor 01/PAD.Pendahuluan-Sidrap/08/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
Pemeriksaan kepatuhan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan pengelolaan pendapatan daerah sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan. (ibe)

















