Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Uang Rp600 Juta Raib, 31 Hp Belum Kembali: Ke Mana Arah Penanganan Kasus “Passobis” Sidrap?

×

Uang Rp600 Juta Raib, 31 Hp Belum Kembali: Ke Mana Arah Penanganan Kasus “Passobis” Sidrap?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Polemik penggerebekan dugaan “passobis” atau penipuan online di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, belum menunjukkan titik terang dan justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik.

Kasus yang awalnya berfokus pada dugaan kejahatan siber kini melebar ke isu serius dugaan pemerasan, transparansi penanganan, hingga kejelasan status barang sitaan.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Korban berinisial MS mengaku mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp800 juta. Nilai tersebut terdiri dari dugaan uang “damai” sebesar Rp600 juta serta puluhan unit ponsel yang belum dikembalikan.

Ia menyebut, lebih dari 70 unit ponsel sempat diamankan saat penggerebekan, namun hingga kini masih ada 3I unit termasuk iPhone dan samsung S25 yang belum kembali ke tangannya.

“Masih ada 31 iPhone milik saya yang belum dikembalikan. Kalau ditotal, nilainya sekitar Rp200 juta,” ujar MS, Ahad (3/5/2026).

MS bersikeras bahwa seluruh perangkat tersebut merupakan barang pribadi dan tidak memiliki kaitan dengan aktivitas yang dituduhkan. Ia pun mempertanyakan alasan penahanan barang yang menurutnya tidak termasuk dalam alat bukti.

Di sisi lain, pengakuan terkait aliran dana Rp600 juta turut menjadi sorotan. MS mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta uang hingga Rp700 juta, yang kemudian “disepakati” menjadi Rp600 juta sebagai syarat pembebasan.

Dana itu disebut dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk keluarga, dan ditransfer melalui beberapa rekening.

Namun, meski dana telah diserahkan, MS mengaku belum mendapatkan haknya secara penuh, khususnya terkait pengembalian barang. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya jika benar ada kesepakatan, mengapa realisasinya tidak berjalan utuh?

Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, pihak Polres Pinrang memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan tidak mengetahui adanya praktik pemerasan dan menyatakan hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan atas permintaan anggota Siber Polda Sulawesi Tengah.

Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap pemeriksaan internal. Sebanyak lima personel dari tim siber Polda Sulawesi Tengah kini diperiksa oleh Bidpropam atas dugaan permintaan uang tebusan.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut proses ini bertujuan memastikan ada tidaknya pelanggaran oleh oknum anggota.

Namun publik masih menanti kejelasan apakah pemeriksaan ini akan membuka fakta secara transparan, atau justru berakhir tanpa kepastian? Bagaimana nasib uang ratusan juta rupiah yang disebut telah berpindah tangan? Dan kapan barang milik korban yang tidak terkait perkara akan dikembalikan?

Kasus ini kini tidak hanya soal dugaan penipuan online, tetapi juga menyentuh kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Di tengah berbagai versi yang muncul, satu hal menjadi jelas publik menunggu jawaban, bukan sekadar klarifikasi. (Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics