Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Tujuh Gudang Lama Dirobohkan, Proyek Bulog Rp25,4 Miliar di Sidrap Diduga Bangun Gedung Baru Tanpa Izin

×

Tujuh Gudang Lama Dirobohkan, Proyek Bulog Rp25,4 Miliar di Sidrap Diduga Bangun Gedung Baru Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask:8; brp_del_th:0.0000,0.0000; brp_del_sen:0.1300,0.0000; motionR: 0; delta:null; bokeh:0; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 7864320;cct_value: 0;AI_Scene: (12, 0);aec_lux: 144.88487;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 37;

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Pembangunan gedung atau gudang baru milik Bulog Sidrap yang berlokasi di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, menuai sorotan.

Proyek bernilai Rp25,4 miliar tersebut dilaporkan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski pengerjaan fisik sudah berlangsung cukup lama.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Dua unit gudang dengan kapasitas sekitar 3.500 ton itu disebut sebagai renovasi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Seluruh bangunan lama tampak telah dirobohkan total dan digantikan dengan konstruksi baru dengan model, bentuk, serta luasan yang jauh berbeda dari sebelumnya.

Jika merujuk pada kondisi awal, di lokasi tersebut sebelumnya berdiri sekitar tujuh bangunan gudang.

Namun, berdasarkan papan proyek, pembangunan kini hanya mencantumkan dua unit gudang yang diklaim sebagai hasil renovasi. Perubahan total bangunan inilah yang kemudian memicu polemik terkait perizinan.

Ilham, pengawas lapangan yang ditemui di lokasi proyek, mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait izin PBG pembangunan tersebut.

“Kalau soal PBG, yang lebih tahu itu konsultan pengawas,” ujarnya singkat.

Ia juga menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan gudang dimulai sejak 15 November 2025 dan direncanakan berlangsung selama 252 hari ke depan.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sidrap, Andi Zulkarnaen, saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Januari 2026, membenarkan bahwa pembangunan gudang Bulog tersebut belum mengantongi izin PBG.

“Kami sudah melayangkan surat teguran pertama,” ungkapnya.

Andi Zulkarnaen menegaskan bahwa meskipun sebelumnya terdapat bangunan gudang di lokasi tersebut, pembangunan yang saat ini berlangsung tidak dapat dikategorikan sebagai renovasi.

“Ini bangunan baru, bukan renovasi. Karena kondisi bangunan berubah total, baik dari segi model maupun luasnya. Kalau pembangunan terus dilanjutkan tanpa mengurus izin, maka kami akan turun untuk menghentikan sementara kegiatan di lapangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.

Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, hingga pembekuan atau pencabutan PBG serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Bahkan, sanksi terberat dapat berupa perintah pembongkaran bangunan disertai denda administratif hingga 10 persen dari nilai bangunan.

Selain itu, pelanggaran juga berpotensi berujung pada sanksi pidana apabila menimbulkan kerugian harta benda atau korban jiwa.

Pemilik bangunan pun berisiko menghadapi kendala serius dalam pengurusan legalitas aset, proses jual beli, hingga akses pembiayaan perbankan akibat status hukum bangunan yang tidak jelas. (ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics