Namun permohonan kasasi terdakwa Muhammad Rimba Basri ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022, bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin ketua majelis Hakim Sri Murwahyuni, SH.MH menambah hukuman terdakwa Muhammad Rimba Basri dengan pidana Penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan bahwa setelah terdakwa Muhammad Rimba Basri mengetahui permohonan kasasinya ditolak, maka terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
“Maka Kajari makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan kejaksaan,” kata Soetarmi.
Atas perintah Dr. Josia Koni, SH.MH Asisten Intelijen Kejati SulSel maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Intel Erfa Basmar, SH.MH berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa Muhammad Rimba Basri di kompleks perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Graha III Blok C Kota Makassar.
Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Febrytrianto SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (dso/Ibe)
















