Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Satu Lagi Buronan Penipuan Berlian Palsu

×

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Satu Lagi Buronan Penipuan Berlian Palsu

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Jaksa Eksekutor Kejari Makassar kembali mengamankan satu orang buronan penipuan berlian palsu, Selasa, 17 Januari 2022, sekitar pukul 22.00 wita.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasi E Erfa Basmar, SH.MH. Adapun buronan yang ditangkap itu yakni lelaki Muhammad Rimba Basri. Sebelumnya, Kejati Sulsel juga menangkap perempuan Meryam Mistham Kamase

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH mengatakan, terdakwa Muhammad Rimba Basri menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban dalam hal ini Pegadaian unit ruko pelangi Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar mengalami kerugian materil sebesar Rp. 626.111.040.

Dikatakannya, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada kejari Makassar telah menuntut terdakwa Muhammad Rimba Basri dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun atas Tuntutan Jaksa tersebut maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdawa Muhammad Rimba Basri dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan Terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding. Bahwa Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa Muhammad Rimba Basri dengan pidana penjara selama 2 tahun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban.

Karena Terdakwa Muhammad Rimba Basri tidak puas terhadap putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar, makaTerdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 November 2021.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
1
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics