Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Penggelapan Dalam Jabatan di Parepare

×

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Penggelapan Dalam Jabatan di Parepare

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Kejari Parepare dan Jaksa eksekutor berhasil mengamankan dua buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis, 14 April 2022, sekitar pukul 15.00 wita.

Dua buronan tersebut yakni terpidana Bernadus Setiawan alias Shoe Hok dan Menita Sutedja alias Lauren dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan penggelapan dalam jabatan.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Penangkapan DPO tersebut dilakukan di Jalan Abdul Kadir Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, bahwa terpidana di eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 981.K/Pid/2021 Tanggal 27 September 2021.

“Kedua terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,” ujarnya.

Dikatakannya, kedua terpidana diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel mereka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, kata Soetarmin tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan mereka dan segera dibawa ke Kejati Sulsel untuk dilaksanakan eksekusi.

Soetarmi mengatakan, bahwa terdapat kerugian yang dialami oleh CV Sinar Utama Triputra sebesar Rp2,4 Miliar akibat perbuatan kedua terpidana.

Sebelumnya, Kajati Sulsel, R Febrytriyanto melalui program tabur meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran supaya dilakukan eksekusi kepastian hukum

Pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (dso/Ibe)

Editor: Ibrahim

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
1
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics