Selanjutnya Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi, namun Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: ARWIN, S.E., Ak. bin MAPPIASSE tersebut ditolak.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH,MH, menjelaskan bahwa Terpidana Arwin, S.E., Ak. bin Mappiasse sudah menjadi buronan selama 13 tahun dan telah dipanggil secara patut untuk segera menjalani hukuman, karena terdakwa tidak beritikad baik maka Kejari Palopo menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel agar terdakwa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirim Tim Tabur ke Jawa Barat yang di pimpin oleh Kasi E Intelijen Kejati Sulsel Erfah Basmar, S.Kom., S.H.,MH, bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana.
Setelah dipastikan keberadaan Terdakwa, maka pada Pukul 18.10 WITA bertempat di Depan Komplek Perumahan Green Hills Residence 2 Jatisari, Kecamatan Jati Asih , Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa.
“Sejak Januari 2022 sampai Desember 2022, Tim Tabur Kejati SulSel telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 16 (enam belas) Terdakwa yang telah melarikan diri dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan khusus penangkapan DPO Atas Nama Terdakwa ARWIN bin MAPPIASSE hari ini merupakan kado dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2022,”lontarnya.
Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto. SH.,MH. Melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.,MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. (*)
Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH
















