Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ditegaskan bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.819.432.500,- (empat milyar delapan ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Penuntut Umum Kejati SulSel membacakan Surat Tuntutan kepada Terdakwa Imam Hud sebagai berikut :
1). Menyatakan terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair,
2). menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan,
3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan kurungan.
4). Menghukum Terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi dan saksi ABDUL RAHIM, ST untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 4.819.432.500,- (empat milyar delapan ratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,
5). Memerintahkan agar terdakwa Imam Hud segera ditahan di Rutan.
6). Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 3.758.280.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu) dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa IMAN HUD, SIP. M.Si dan saksi ABDUL RAHIM, ST.




















