TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut terdakwa Asmara Hady dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (20/3/2025), memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
JPU juga menuntut Asmara Hady membayar uang pengganti sebesar Rp806.864.500. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang.
Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Kasus ini bermula dari proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan yang melibatkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada 2019–2020.
Asmara Hady selaku Pjs. Kepala Bagian Komersial 2 bekerja sama dengan beberapa pihak dalam merekayasa pekerjaan jasa konsultasi yang ternyata fiktif.
Dana proyek yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan justru disalurkan ke berbagai pihak, termasuk digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 10 April 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. (ibe)














