TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Jaksa Kejati Sulsel menuntut pidana kasus tindak pidana dan penggelapan Bisnis Investasi Tambang Digital Alopacks atas nama terdakwa Hamsul dan Sulfikar.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. Dikatakannya, bahwa penuntutan tersebut dilakukan pada Rabu 13 Juli 2022, sekitar pukul 14.00 wita.
Soetarmi menjelaskan, kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh korban Jimmy Chandra dengan Laporan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan ke Polda Sulsel.
“Korban awalnya telah memberikan dana yang cukup besar kepada kedua terdakwa,” ucapnya.
Dia menyampaikan, bahwa bisnis yang dijanjikan terdakwa tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana yang telah dijanjikan kepada Korban.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.979.500.000.
Terdakwa Hamsul bersama Sulfikar dituntut melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan masing-masing pidana 3 tahun 10 bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan. (dso/Ibe)
Editor: Ibrahim















