Agar katanya, Pemerintah Daerah memiliki Landasan Hukum untuk melakukan Pemungutan Pajak Daerah yang dapat mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan kewenangan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
“Atas nama pemerintah daerah, Saya ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat atas kerjasamanya sehingga proses pembentukan Rancangan Perda sampai mengangendakan rapat paripurna.”tutup Bupati.
Pasang Iklan Anda DisiniPasang Iklan Anda Disini
(Hms IKP Barru/$W)
















