Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Soetarmi: Pemilik Sabu 40 Kg Divonis Hukuman Mati

×

Soetarmi: Pemilik Sabu 40 Kg Divonis Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 Kilogram (Kg) divonis hukuman mati. Dia adalah Syafruddin alias Udin bin Rustam Syah.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi usai pembacaan putusan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, 23 Mei 2022.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Dalam pembacaan putusan tersebut, tiga terdakwa narkotika diberikan hukuman yakni Syafruddin, Fathurrahman dan Andi Baso Jaya.

“Vonis yang diberikan kepada Syafruddin yakni hukuman mati. Sementara, Fathurrahman divonis seumur hidup dan Andi Baso Jaya divonis 10 tahun penjara dan denda 8 Millar subsidair 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan,” ucapnya.

Sementara barang bukti lainnya yang dirampas untuk negara yaitu sebuah handpone merk Resmi warna biru dan sebuah mobil Honda Freed warna putih dengan nopol B 2220 SXG. (dso/Ibe)

Editor: Ibrahim

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics