Bahwa tersangka juga telah melibatkan pihak pemerintah setempat untuk memfasilitasi dan memediasi permasalahan yang terjadi antara tersangka dan Hj. Rosmiati akan tetapi ketika Hj. Rosmiati diminta untuk datang dalam proses mediasi.
Saat itu, Hj. Rosmiati tidak kunjung datang sehingga mengakibatkan tersangka marah dan tersangka langsung mengambil palu lalu melakukan pengruskaan pada dinding rumah milik korban dengan cara mengayunkan palu tersebut ke dinding rumah korban yang mengakibatkan dinding rumah milik korban pada bagian belakang dan pada bagian samping hancur berlubang.
Atas kejadian tersebut Hj. Rosmiati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.000 juta.
Sementara itu, pasal dakwaan yang dikenakan kepada terdakwa yakni Pasal 406 KUHPAncaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
“Untuk pertimbangan dalam Restoratif Justice yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengaan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,” kata Soetarmi.
Disamping itu, kata dia tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan masalah ke Persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kemudian, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif,” tandasnya. (dso/Ibe)
Editor: Ibrahim















