TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Kepala sekolah di Kabupaten Sidrap ditingkat SD dan SMP diminta transparan dan terbuka dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama covid-19.
Hal tersebut mencuak di kalangan orang tua siswa lantaran selama belajar daring atau online diduga sejumlah sekolah tidak pembelikan pulsa ataupun paket data kepada siswa.
Padahal sudah ada petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Dalam juknis tersebut, dana BOS Reguler juga bisa digunakan untuk membeli cairan disinfektan, carian pembersih tangan, masker, dan penunjang kebersihan lainnya.
“Kami sebagai orang tua siswa. Selama belajar daring, perasaan tidak perna sekolah membelikan pulsa atau paket data belajar kepada muridnya,” ucapnya yang namanya enggang di publis, Selasa, 29 Juni 2021.
Sejumlah orang tua murid mengaku selama pembelajaran melalui online , orang tua sendiri yang mengeluarkan dana untuk pembelian pulsa atau paket data kepada anak-anaknya.
Mereka pun berharap kepada instansi terkait untuk betul-betul memeriksa setiap laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bos sekolah selama pandemi covid-19.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menegaskan kepala sekolah bisa mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk pembelian pulsa, paket data, dan layanan platform online oleh guru maupun siswa.
“Ini boleh menggunakan dana BOS untuk pulsa dan paket data. Bagi teman-teman di daerah, kepala sekolah di daerah yang tak percaya diri untuk menggunakan untuk distribusi kuota murid atau gurunya, sekarang jelas dan transparan diperbolehkan,” kata Nadiem saat telekonferensi, Rabu, 15 April 2020, lalu.
Sementara, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengingatkan kepala sekolah maupun guru untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS terlebih pada saat pandemi Covid-19. Jika dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi maka ancamannya adalah hukuman mati.
“Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ni adalah hukuman mati,” ujar Chatarina dalam webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di Jakarta, yang dikutip dari tempo.
Dia berharap kepala sekolah maupun guru tidak melakukan penyelewengan dana BOS baik pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal kembali.
“Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru. Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran,” imbuh Chatarina.
Pengelolaan dana BOS, lanjut dia, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas (penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah), efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Untuk pengawasan bidang pendidikan, lanjut dia, tidak hanya dilakukan Itjen Kemendikbud saja tetapi juga Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lainnya. (MDS/Ibe)
















