Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BONE

SDN 79 Ujung Tanah Cenrana Diduga Kibarkan Bendera Kondisi Sobek di Momen 17 Agustus 2024

×

SDN 79 Ujung Tanah Cenrana Diduga Kibarkan Bendera Kondisi Sobek di Momen 17 Agustus 2024

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, BONE — Saat awak media ini melintas didepan sekolah SD Negeri 79 ujung tanah Kecamatan Cenrana Kabupaten Bo’ne Sulawesi Selatan.

Terlihat Jelas lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) bendera Merah Putih berkibar di udara kondisi sobek yang masih suasana memperingati Hari proklamasi Ulang Tahun RI 17Agustus 2024 ke79, Selasa, 20 Agustus 2024.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Dimana sama-sama kita ketahui bahwa, Kepala Sekolah Pasti dia sangat paham aturan dalam undang-undang Tentang pengibaran bendera merah putih Sebagai Lambang Negara Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana diatur dan ditetapkan oleh undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang didalamnya, memuat sejumlah aturan terkait imbauan dan larangan pemasangan atau mengibarkan lambang Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Diketahui pula bahwa aturan pemasangan dan pengibaran lambang negara yang benar. Itu sudah diatur oleh undang-undang Dasar Nomor 24 Tahun 2009.

Namun Ibu Sumarni S.Pd Selaku Kepala Sekolah UPT SD Negeri 79 ujung Tanah Kecamatan Cenrana Kabupaten Bo’ne diduga telah mencederai dan sudah menyalahi aturan undang-undang yang ada. Karena Kepala Sekolah UPT SD Negeri 79 ujung tanah Kecamatan Cenrana kurang peduli dan perhatian.

Sehingga melakukan pembiaran dengan mengibarkan lambang negara bendera merah putih kondisi sobek padahal bisa dikata, Ibu kepala Sekolah tiap hari datang dan lewat dibawa bendera sobek yang dikibarkan depan Kantor Sekolahnya.

Oleh karenya Kepala Sekolah SD Negeri 79 Ujung Tanah Kecamatan Cenrana mestinya dapat Sanksi sesuai aturan undang-undang yang ada,Sanksinya pun jelas telah diatur yang bunyinya Bahwa, Barang Siapa Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; Dapat di Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak liima ratus juta rupiah,.

Kepala Sekolah, Sumarni .S.Pd saat ditemui dikantornya sedang tidak ada dan media mencoba menghubungi melalui via WhatsApp untuk dimintai keterangannya namun dibalas padahal terlihat sudah centang warna biru sampai berita ini dinaikkan. (rst)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics