TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Anggota Polsek Maritenggae sosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, Senin, 10 Agustus 2020.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Allakuang, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.
Pada kesempatan itu, anggota Poslek Maritenggae memberikan edukasi tentang saber pungli serta penerapkan protokol kesehatan.
Tujuannya untuk pencegahan penyebaran covid-19 dalam perilaku hidup baru.
“Selain Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Anggota juga sosialisasikan penerapan protokol kesehatan,” kata Kapolsek Maritenggae, IPTU Abd Samad.
Dia mengingatkan kepada warga untuk selalu disiplin memakai masker, jaga jarak.
Kemudian disiplin cuci tangan dan menggunakan handsanitizer, serta selalu membudayakan hidup bersih. (mds)
















