TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah meningkatkan status saksi RAH menjadi tersangka dalam kasus korupsi setelah memeriksa 81 saksi, termasuk satu saksi yang diperiksa pada hari ini.
Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor 122/P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024.
RAH, yang merupakan mantri di salah satu bank BUMN, diduga terlibat dalam lima modus penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.540.492.683. Untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi pelarian atau penghilangan barang bukti, Tim Penyidik mengusulkan penahanan tersangka.
Penahanan tersebut telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-165/P.4.5/Fd.2/12/2024.
Sebelum penahanan, Tim Dokter Dinas Kesehatan Kota Makassar memastikan tersangka dalam kondisi sehat dan bebas dari COVID-19.
Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri aset dan uang hasil kejahatan.
Kajati Sulawesi Selatan, Agus Salim, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur, menegaskan komitmen jajarannya untuk bekerja profesional dan akuntabel dengan prinsip zero toleransi terhadap KKN.
Semua pihak yang dipanggil sebagai saksi diharapkan bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. (Ibe)














