Dalam memberantas judi ini dibutuhkan kesadaran kolektif dengan satu suara dan satu gerak bahwa judi ini adalah penyimpangan yang harus diberantas oleh seluruh pihak mulai dari APH, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sesuai dengan falsafah toraja misa’ kada dipotua, pantan kada dipomate artinya “satu pendapat membuat kita hidup, banyak ego pendapat membuat kita mati. (*)













