TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, dengan nilai kontrak mencapai Rp68.788.603.000.
Tersangka yang baru ditetapkan adalah EB, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Paket C3, yang diduga memiliki peran krusial dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), dan SD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Paket C.
Penetapan EB sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang intensif oleh Tim Pidsus Kejati Sulsel, yang berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk mendukung penetapan status tersangka tersebut.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan EB dalam dugaan penyimpangan yang terjadi pada proyek pembangunan perpipaan air limbah ini.
Untuk mempercepat proses penyelesaian penyidikan, EB langsung dilakukan penahanan guna menghindari upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penetapan EB sebagai tersangka telah melalui proses ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor: 101/P.4/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024. EB akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, EB juga dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat nilai kontrak proyek yang sangat besar dan dampaknya bagi masyarakat Kota Makassar. Pihak Kejati Sulsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan serius dan profesional guna memberikan efek jera serta mengembalikan kerugian negara akibat tindakan korupsi. (Ibe)