Sementara itu, untuk rancangan pertama uji publik dapil yang disusun KPU Sidrap yakni pembagian 4 dapil yaitu dapil pertama Maritenggae dan Watang Sidenreng.
Kemudian dapil kedua yaitu Dua Pitue, Pitu Riawa, dan Pitu Riase. Untuk dapil tiga adalah Panca Lautang, Tellu Limpoe, dan Watang Pulu. Selanjutnya dapil empat yaitu Baranti, Panca Rijang dan Kulo.
“Untuk rancangan pertama pembagian dapil ini memenuhi 7 prinsip,” ujarnya.
Sedangkan rancangan kedua pembagian 6 dapil yang meliputi dapil pertama Maritenggae, dapil kedua Panca Lautang, Tellu Limpoe, dapil ketiga Watang Pulu, Baranti, dapil keempat Panca Rijang, Kulo.
Selanjutnya dapil kelima Watang Sidenreng, Pitu Riawa, dan dapil keenam Dua Pitue, Pitu Riase.
“Untuk rancangan kedua ini belum memenuhi prinsip penyusunan daerah pemilihan seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, kohesivitas, dan kesinambungan,” katanya.
Sama halnya, lanjut Saharuddin untuk rancangan ketiga penyusunan 7 dapil yakni dapil I Maritenggae, dapil II Panca Lautang, Tellu Limpoe, dapil III Baranti, dapil IV Watang Pulu, dapil V Panca Rijang, Kulo, dapil VI Watang Sidenreng, Pitu Riawa, dan dapil VII Dua Pitu, Pitu Riase.
“Rancangan 7 dapil ini juga belum memenuhi prinsip penyusunan Dapil seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, kohesivitas dan kesinambungan,” ujarnya.
“Finalisasi nantinya akan kita sampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi serta laporan hasil penyelenggaraan uji publik,” tandasnya. (dso/Ibe)
















