TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap melakukan uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pemilu 2024.
Kegiatan dihadiri dari berbagai pihak seperti dari pemerintah daerah (Pemda) Sidrap, Bawaslu, TNI-Polri, anggota DPRD, pengurus Parpol, organisasi masyarakat dan kemasiswaan, serta pers.
Acara tersebut berlangsung di Ballroom Al-Gony, Hotel Grand Sidny, Muhammad Junaid nomor 11, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Jumat, 16 Desember 2022.
Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng melalui Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sidrap, Saharuddin menyampaikan uji publik penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Sidrap berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Kemudian PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. PKPU No. 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu.
Keputusan KPU No. 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah kursi anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 Keputusan KPU No. 488 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu.
Dikatakannya, bahwa penyusunan tersebut harus memperhatikan 7 prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, integralitas wilayah berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas kesinambungan.
Saharuddin menyampaikan, bahwa untuk Daftar Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Sidrap dari Kemendagri sebanyak 321.419 penduduk.
“Jadi jumlah kursi anggota DPRD Sidrap pemilu serentak 2024 tetap 35 kursi sama seperti pemilu lalu dengan bilangan pembangi penduduk (BPPd) 9.183,” ujarnya.
Kecuali, kata Saharuddin jika jumlah penduduk Sidrap diatas 400 ratus ribu penduduk, otomatis jumlah kursi juga bertambah.
















