TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang memusnahkan berbagai barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Sidrap, Senin (3/8/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan proses penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Sidenreng Rappang H. Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Sidrap, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta puluhan pelajar SMK Negeri 1 Sidrap yang sengaja diundang untuk mendapatkan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: Print-942/P.4.30/BPApa.1/07/2026 tanggal 28 Juli 2026.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara tindak pidana umum yang ditangani selama periode April hingga Juli 2026 dan seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidrap, Pengadilan Tinggi Makassar hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 171,4689 gram narkotika jenis sabu-sabu, 141 butir pil ekstasi dengan berat 226,7264 gram, 18 lembar pakaian, empat bilah senjata tajam, tujuh buah kondom, satu buah cangkul, serta empat buah bantal yang seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan.
Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Sidrap yang tidak hanya melaksanakan pemusnahan barang bukti, tetapi juga melibatkan kalangan pelajar sebagai bagian dari upaya edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, generasi muda harus dibentengi sejak dini agar tidak menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.
“Kami mengapresiasi Pak Kajari yang menghadirkan siswa SMK Negeri 1 Sidrap dalam kegiatan ini. Ini merupakan bentuk kepedulian bersama agar anak-anak kita tidak mendekati narkoba dan memahami dampak buruknya sejak dini,” ujar Syaharuddin.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan.
Syaharuddin juga menyebut peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menekan angka kriminalitas di Kabupaten Sidenreng Rappang.
“Alhamdulillah, citra Kabupaten Sidrap terus membaik. Ini harus kita jaga bersama dengan memperkuat sinergi seluruh pihak, termasuk dalam memerangi peredaran narkoba dan berbagai bentuk kejahatan lainnya,” tutupnya. (ibe)
















