Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

PAD Terancam Bocor, UPT Terminal dan Parkiran Sidrap Bakal Tertibkan Jukir Liar

×

PAD Terancam Bocor, UPT Terminal dan Parkiran Sidrap Bakal Tertibkan Jukir Liar

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Keluhan masyarakat terkait maraknya juru parkir (jukir) liar di kawasan Pasar Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal dan Parkiran Dishub Sidrap memastikan akan segera melakukan penertiban terhadap praktik parkir ilegal yang dinilai meresahkan pengendara.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kepala Tata Usaha UPT Terminal dan Parkiran Sidrap, Fajar, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan mengenai keberadaan jukir liar yang memungut biaya parkir tidak sesuai ketentuan di beberapa titik sekitar pasar.

“Sudah ada informasi yang masuk bahwa di sejumlah titik sekitar Pasar Tanru Tedong banyak jukir liar. Dalam waktu dekat kami akan turun melakukan penertiban,” ujar Fajar, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, keberadaan jukir liar tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hilang karena uang parkir tidak masuk ke kas pemerintah daerah.

Fajar mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan uang parkir kepada petugas yang tidak memiliki identitas resmi.

Pengendara juga diminta selalu meminta karcis retribusi sebagai bukti pembayaran parkir.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah, tarif parkir resmi di lokasi parkir khusus sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil roda empat.

Sementara tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.

“Jukir resmi dilengkapi rompi, identitas, dan memberikan karcis retribusi. Kalau tidak ada identitas maupun karcis, masyarakat patut waspada,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan parkir hingga Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil di beberapa lokasi sekitar Pasar Tanru Tedong.

Praktik tersebut diduga dilakukan oleh jukir liar yang beroperasi di bawah kolong rumah warga maupun di depan pertokoan.

Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Dinas Perhubungan diharapkan dapat menindak tegas praktik parkir liar tersebut agar memberikan rasa nyaman kepada masyarakat sekaligus mencegah kebocoran PAD.

Diketahui, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir pasar di Kabupaten Sidrap pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp180 juta.

Penertiban jukir liar diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus menciptakan tata kelola parkir yang tertib, aman, dan transparan. (ibe)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics