Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
WAJO

Nyaris Dua Tahun Jalan di Tempat, Laporan Penipuan Mobil di Wajo Dinilai Abaikan Kepastian Hukum

×

Nyaris Dua Tahun Jalan di Tempat, Laporan Penipuan Mobil di Wajo Dinilai Abaikan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, WAJO — Mandeknya penanganan kasus dugaan penipuan transaksi jual beli mobil bekas di wilayah Siwa, Kecamatan Dumpanua, Kabupaten Wajo, terus menuai sorotan publik.

Perkara yang dilaporkan sejak tahun 2023 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan hukum yang signifikan, meski korban mengalami kerugian mencapai Rp140 juta.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Minimnya transparansi serta tidak adanya pemberitahuan resmi kepada pelapor dinilai mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.

Korban mengaku hanya sekali dipanggil pada awal pelaporan, tanpa adanya tindak lanjut lanjutan hingga memasuki tahun 2026.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme penanganan perkara di Polres Wajo, khususnya pada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yang disebut menangani kasus tersebut.

Perkara yang berjalan hampir dua tahun tanpa kejelasan dinilai berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menanggapi sorotan tersebut, Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Fachrul, SH, MH, menegaskan pihaknya tidak mengabaikan keluhan korban dan akan segera melakukan evaluasi internal.

“Kami akan mengecek langsung kepada penyidik Tipiter yang menangani perkara ini untuk mengetahui sejauh mana prosesnya dan apa kendalanya. Akan kami evaluasi kembali,” tegas IPTU Fachrul, Selasa, 27 Januari 2026.

Secara hukum, dugaan peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yakni perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Dalam kasus transaksi jual beli kendaraan, aparat penegak hukum seharusnya menelusuri keabsahan kepemilikan kendaraan, alur pembayaran, identitas dan itikad terduga pelaku, serta bukti transfer atau penyerahan uang.

Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, perkara semestinya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan guna memberikan kepastian hukum bagi korban.

Korban berharap kepolisian tidak berhenti pada evaluasi internal semata, tetapi segera mengambil langkah konkret, termasuk penetapan status hukum perkara, kejelasan posisi terduga pelaku, serta upaya pengembalian kerugian.

“Kami hanya ingin kejelasan hukum dan keadilan. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar korban.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Polres Wajo agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap laporan masyarakat memiliki hak yang sama untuk ditindaklanjuti secara adil. (Ibe)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics