Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
WAJO

Gugatan Tak Diterima, Ketua Yayasan As’adiyah: Kami Tempuh Upaya Hukum Selanjutnya

×

Gugatan Tak Diterima, Ketua Yayasan As’adiyah: Kami Tempuh Upaya Hukum Selanjutnya

Sebarkan artikel ini
Ketua Yayasan As’adiyah Sengkang, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, Lc., M.H 

TOPNEWS1.ONLINE, WAJO — Sengketa lahan yang melibatkan Yayasan As’adiyah Sengkang kembali memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Sengkang melalui putusan perkara Nomor 51/Pdt.Bth/2025/PN Skg menyatakan bantahan yang diajukan pembantah tidak dapat diterima.

Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam sistem E-Court Mahkamah Agung, majelis hakim mengabulkan eksepsi terkait diskualifikasi pihak berdasarkan subjek hukum.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Dalam pokok perkara, hakim menyatakan bantahan pembantah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) serta menghukum pembantah membayar biaya perkara sebesar Rp1.752.000.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Yayasan As’adiyah Sengkang, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, Lc., M.H mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan akan menempuh langkah hukum berikutnya.

“Assalamu Alaikum Wr Wb. Untuk perkara lokasi ketiga ini, hakim tidak menerima gugatan As’adiyah sehingga kami akan mencari upaya hukum selanjutnya,” ujar Bunyamin, Sabtu, 20 Juni 2026.

Menurutnya, putusan tersebut tidak menghentikan perjuangan Yayasan As’adiyah dalam mempertahankan hak atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Ia menegaskan pihak yayasan akan mempelajari secara detail pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah lanjutan yang akan ditempuh.

Perkara ini merupakan salah satu dari rangkaian sengketa lahan yang sebelumnya telah bergulir di pengadilan.

Sebelumnya, Yayasan As’adiyah berhasil meraih kemenangan dalam perkara nomor 40 setelah Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang yang memenangkan pihak yayasan.

Saat itu, Bunyamin menyebut putusan Pengadilan Tinggi Makassar sebagai kemenangan kedua bagi As’adiyah dalam menghadapi pihak-pihak yang mengklaim lahan milik yayasan.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aset-aset As’adiyah melalui jalur hukum.

Dengan putusan terbaru pada perkara nomor 51 tersebut, sengketa lahan yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Wajo diperkirakan masih akan berlanjut.

Yayasan As’adiyah memastikan akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak dan kepentingannya atas lahan yang disengketakan. (Ibe)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics