TOPNEWS1.ONLINE, BARRU — Mengaku sebagai “Kyai” dengan kemampuan memanggil dana gaib, Edi alias Bojes alias Kyai H Hendra Bin Welle (40) asal Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, akhirnya diringkus polisi setelah menipu warga Barru hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Barru, Unit Tipidter, dan Resmob Polres Sidrap pada Jumat dini hari, 17 April 2025, di kampung halamannya. Ia tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Barru.
Modus yang digunakan pria tamatan SD ini cukup licik. Ia membuat video testimoni palsu yang menampilkan klaim sukses membantu orang mendapatkan dana gaib sebesar Rp500 juta.
Video tersebut diunggah ke akun Facebook “KYAI H. HENDRA pusat konsultasi masalah”, lengkap dengan nomor WhatsApp untuk memancing korban.
Korban bernama Hanikah yang melihat video itu tertarik dan mulai berkomunikasi dengan pelaku.
Dari sanalah jebakan dimulai permintaan uang untuk alat ritual, “ucapan terima kasih,” dan berbagai dalih lainnya terus dilontarkan pelaku hingga total transfer korban mencapai Rp151.750.000.
Bahkan saat diminta tambahan Rp25 juta lagi, korban mulai curiga dan menghentikan komunikasi.
Barang bukti yang diamankan termasuk 24 ikat uang mainan senilai total Rp500 juta, dua unit ponsel dengan aplikasi BRIMO aktif atas nama pelaku, empat gelang emas, dua cincin emas, dan uang tunai Rp24 juta.
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar membenarkan penangkapan tersebut, Rabu, 23 April 2025.
“Kasus ini kini ditangani oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Barru. Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” ucapnya.
Sementara itu, aparat mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji-janji penggandaan uang atau dana gaib, terutama dari media sosial. Keajaiban finansial tak bisa datang dari tipu daya. (Sw/ibe)

















