Kasus korupsi Perluasan/pembebasan lahan Simpang 5 Bandara Sultan Hasanuddin dan beberapa kasus lainnya.
Ady kemudian diberi amanah kepercayaan menjadi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) pada kejari Luwu, dan selanjutnya menjadi Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di kejari Sidrap yang dilantik pada April tahun 2021 dan menjabat sampai dengan Oktober 2023 menggantikan Abdul Kadir Sangaji.
Selama masa tugas 2 Tahun 6 Bulan di Kabupaten Sidrap, berbagai kasus menonjol pernah ditangani sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salah satunya menarik perhatian publik adalah tuntutan dan putusan penjara 19 tahun terdakwa narkoba 3 Kilogram sabu-sabu.
Tak hanya itu, kasus kecurangan penerimaan CASN tahun 2021 yang juga menjadi atensi utama BAKN Pusat dan Provinsi mengakibatkan 63 Peserta yang dinyatakan Lulus kemudian terdiskualifikasi berhasil dibuktikan dengan proses persidangan yang panjang dan menghadirkan 4 orang Ahli ITE, CYBER, BSSN dan BAKN, dan hasilnya 3 terdakwa sukses dijatuhi pidana penjara.
Tidak hanya itu, Ady selama menjabat sebagai Kasi TIndak Pidana Umum memiliki pencapaian kinerja yakni pada tahun 2021 ia berhasil meraih dan mempersembahkan Piagam Penghargaan Peringkat 2 Penilaian Eksaminasi Umum dan Kinerja Bidang Pidum antar Kejari dan Cabjari se-Sulawesi Selatan.
Prestasinya berlanjut dan meningkat pada tahun berikutnya yakni 2022, berhasil meraih dan mempersembahkan Piagam Penghargaan Peringkat 1 Penilaian Eksaminasi Umum dan Kinerja Bidang Pidum antar Kejari dan Cabjari se- Sulawesi Selatan dan Piagam Penghargaan Peringkat 1 Hasil Penilaian Capaian Kinerja Tindak Pidana Umum Antar Kejaksaan Type B se- Sulawesi Selatan, kemudian pada Tahun berikutnya 2023, Piagam Penghargaan sebagai Kontributor Data Sektoral Kooperatif dalam Penyusunan Kabupaten Sidrap dalam Angka Tahun 2023 oleh Badan Pusat Statistik.
Ady yang memang terlihat sangat Konsen dalam Upaya melakukan penegakan Hukum Yang Humanis selalu berusaha mengedepankan hati nuraninya sebagai Jaksa dengan menjalankan instruksi Kejaksaan Agung RI tentang Restoratif Justice yang selama menjabat telah berhasil mengusulkan puluhan perkara Restoratif Justice (RJ) dan hingga saat ini telah berhasil menghentikan sebanyak 17 (tujuh belas) perkara dan kesemuanya telah terekpose pada beberapa media cetak maupun elektronik. (Lanjut baca dihalaman III dibawah)
















