Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Mengaku Polisi, Pelaku Diduga Peras Pemilik Pangkalan Gas Elpiji di Sidrap

337
×

Mengaku Polisi, Pelaku Diduga Peras Pemilik Pangkalan Gas Elpiji di Sidrap

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Masyarakat saat ini diminta waspada dan hati-hati terhadap tindakan kejahatan di wilayah Polres Sidrap.

Saat ini, ada sejumlah oknum yang tak bertanggung jawab mencatut institusi Polres Sidrap.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Modusnya, pelaku berpura-pura mengaku petugas dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dengan sasaran para pengusaha pangkalan maupun pengecer tabung gas elpiji 3 kilogram.

Kejadian ini terungkap setelah dua korban melapor ke Polsek Panca Rijang Polres Sidrap, Jumat, 7 Agustus 2020, sekitar pukul 10.00 wita.

Dua pengusaha tabung gas elpiji 3 Kg yang menjadi korban mengadu ke Polisi setelah diperas oleh pelaku berperawakan laiknya petugas.

Kedua korban masing-masing bernama Makmur (40 tahun), warga beralamat Jalan Muhammadiyah Rappang, kecamatan Panca Rijang dan Gonrong yang juga bertempat tinggal di Jalan Muhammadiyah Rappang.

Makmur sendiri mengaku ditipu sebesar Rp8 juta sedangkan Gondrong mengaku diperas dengan menanggung kerugian sebesar Rp6 juta.

Kedua pemilik pangkalan tabung sas elpiji bersubsidi yang jadi korban ini menceritakan dirinya diperas pelaku dengan modus mengatasnamakan anggota Polri dari Unit Tipiter Polres Sidrap.

Kejadiannya pada Kamis, 6 Agustus 2020, sekitar pukul 13.20 wita.

Kronologisnya bermula saat pelaku berpura-pura membeli tabung gas 1 buah dengan harga Rp20.000.

Disinilah aksi pelaku dimulai. Setelah mendapat celah harga penjualan resmi tabung gas dimainkan melalui agen sebesar Rp16.500.

Karena terdapat harga tidak sesuai dengan harga resmi melalui agen, para pelaku mulai membuka identitasnya dengan mengaku anggota unit Tipiter yang sedang memeriksa agen-agen tabung Gas Elpiji bersubsidi yang nakal mempermainkan harga.

Pelaku menggertak korban dan membawa korban naik ke mobil merk Honda Freed warna putih. Selain honda freed, pelaku juga memakai mobil Wuling warna coklat.

Korban mengaku nomor lolisi yang dikendarai polisi tidak diketahui. Dalam perjalanan, pelaku menawarkan kesepakatan jika bersedia membayar, maka kasusnya tidak di proses hukum.

Karena takut dibawa ke kantor Polisi, korban bernama Makmur bersedia memenuhi permintaan pelaku dengan membayar Rp8 juta.

Sukses mengelabui korban pertama, kemudian para pelaku beraksi di lokasi kedua. Korbannya, adalah Gondrong dengan modus sama.

Gondrong diperas Rp6 juta dengan imbalan kasus tidak diproses hukum dan tidak dilakukan penyidikan.

Kapolsek Rappang, Kompol Mustain bersama Personil Reskrim Polsek Panca Rijang langsung melakukan penyelidikan.

“Sementara kita lidik kasus ini karena ada dua korban dengan ciri-ciri pelaku yang sama,” ungkap Kompol Mustain. (mds)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics