TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal tersebut disampaikan Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H.
Kemudian koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytrianto,SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, dan Kepala Kejaksaan Negeri Maros.
Adapun 9 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu 2 perkara dari Kejaksaan Negeri Pare-pare, 4 perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino.
Kemudian 1 perkara dari Kejaksaan Negeri Gowa, 1 perkara dari Kejaksaan Negeri Sidrap, dan 1 perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Tanah Toraja di Rantepao.
“Dua perkara yang dihentikan penuntutannya di Kejari Parepare yakni perkara atas nama terdakwa Muhammad Rusli dan terdakwa Amran Bin Syarifuddin,” ucap Soetarmi.
Sementara, katanya empat perkara di cabang Kejari Gowa di Malino yakni dengan terdakwa Amiruddin, Risma, Ermawati dan Kasmawati.
“Satu perkara di Kejari Gowa yakni dengN terdakwa Nani (38). Kalau di Kejari Sidrap satu perkara dengan terdakwa Ahmad Rifal (42) yang dihentikan penuntutannya,” ujarnya.
Sementara di Kejari Tanah Toraja Malino dengan terdakwa Yulita Payung Allo alias Ita (43).
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
4. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
5. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
6. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
7. Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif. (dso/Ibe)















