Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Mantan Pegawai BRI Kalosi Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Nasabah

×

Mantan Pegawai BRI Kalosi Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Nasabah

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Said dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 16.30 WITA hingga 17.00 WITA.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day, S.H., M.H., bersama hakim anggota Ir. Abdul Rahman Karim, S.H., dan Aminul Rahman, S.H., dengan panitera Reskiwati Densi, S.H. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Enrekang, Septiyana Rahayu, S.H., hadir mewakili penuntut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Muhammad Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta dikenai denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim juga memutuskan seluruh barang bukti dikembalikan kepada BRI Unit Kalosi, sementara biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp7.500.

Putusan ini menjadi babak akhir dari proses hukum yang menyita perhatian publik, mengingat kasus tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan di daerah. (Andi Erna) 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics