Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PINRANG

KPU Pinrang Terima Berkas Balon Perseorangan, Bawaslu Perketat Verifikasi

×

KPU Pinrang Terima Berkas Balon Perseorangan, Bawaslu Perketat Verifikasi

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, PINRANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan Terima berkas dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Pinrang 2024.

Pasangan calon perseorangan tersebut yakni H. Bustan dan Drs. Untung Pawittoi, Mereka mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang secara independen di kantor KPU Pinrang, Minggu (12/5/2024) malam.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

“Betul, kita sudah terima berkas syarat dukungannya tadi malam. Syarat minimal sudah terpenuhi 25.073,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Pinrang, Edy Sopyan, Senin (13/5/2024).

Edy mengatakan, jika KPU Pinrang akan melakukan verifikasi administrasi bagi pasangan calon perseorangan Pilkada Pinrang tersebut.

“Nanti kita lakukan verifikasi. Termasuk verifikasi faktual dilapangan,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pinrang, Ruslan Wadud mengatakan melalui hasil pengawasan langsung, telah mengawasi penyerahan dukungan syarat bagi Bakal calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yaitu H. Bustan dan Drs. Untung Pawittoi, di kantor KPU Pinrang.

“Menunjukkan bahwa satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang perseorangan telah menyerahkan dukungannya pada 12 Mei pukul 23.59 WITA,” kata Ruslan, kepada awak media.

Ruslan menambahkan, hasil pengawasan jumlah dukungan terus bertambah dari 1.866 hingga mencapai 3.565 pada pukul 16.50 WITA, dan terus berkembang hingga mencapai yang harus dipenuhi.

“Sisanya masih terus proses penginputan berdasarkan laporan hasil pengawasan tim fasilitasi Bawaslu dan hasil koordinasi dengan Kordiv Teknis KPU Pinrang dan Operator SILONKADA,” tambahnya.

Kata dia, Bawaslu Pinrang akan melakukan pengawasan terkait jumlah dukungan perorangan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan melalui verifikasi administrasi (vermin) syarat dukungan oleh KPU Pinrang mulai dari Senin, 13 Mei 2024, hingga Rabu, 29 Mei 2024 mendatang.

“Bawaslu Pinrang akan terus melakukan pengawasan terkait verifikasi administrasi syarat dukungan perorangan melalui tim fasilitasi Bawaslu Pinrang,” ujarnya. (Dso/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics