TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Komitmen dalam memerangi praktik korupsi kembali ditegaskan oleh Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (KPK) Kabupaten Sidrap.
Ketua lembaga tersebut, Agus Parman Pangerang, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan kartu identitas (ID Card) kepada para anggota yang telah bergabung dalam barisan pejuang anti korupsi, Selasa, 10 Maret 2026.

Penyerahan SK dan ID Card ini menjadi simbol pengesahan sekaligus penegasan tanggung jawab bagi setiap anggota dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Parman Pangerang menekankan pentingnya integritas, komitmen, serta keberanian dalam mengawal upaya pemberantasan korupsi di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap anggota yang telah menerima SK dan ID Card kini memegang amanah besar untuk menjalankan peran lembaga, yakni mengungkap, memberantas, dan melaporkan berbagai bentuk tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Dengan penyerahan SK dan ID Card ini, kami berharap seluruh anggota dapat memegang teguh amanah yang telah diberikan. Tugas kita jelas, yaitu mengungkap, memberantas, dan melaporkan setiap tindakan korupsi. Karena korupsi adalah musuh kita bersama,” tegas Agus Parman Pangerang.
Ia juga mengajak seluruh anggota untuk bekerja secara profesional, menjaga nama baik lembaga, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan aparat penegak hukum.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu mengawasi serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan penguatan struktur organisasi dan legalitas anggota melalui SK dan ID Card, Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Kabupaten Sidrap berharap dapat semakin solid dalam menjalankan perannya sebagai mitra masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat gerakan moral melawan korupsi di tingkat daerah, sehingga tercipta lingkungan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih jujur, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. (ibe)

















