TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin operasional kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Lokasi pengerukan yang berada di kawasan Bukit Patommo, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, memunculkan kekhawatiran masyarakat karena diduga masih beraktivitas meski legalitasnya dipertanyakan.
Berdasarkan pantauan media ini pada Rabu (15/7/2026), sebuah alat berat jenis ekskavator terlihat berada di area pengerukan. Di sekitar lokasi juga tampak tumpukan material hasil galian yang diduga telah disiapkan untuk diangkut menggunakan truk.
Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi, namun meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan material dari lokasi tersebut kerap dilakukan.
“Material dari lokasi tambang itu biasa diangkut truk keluar. Kalau pagi seperti sekarang memang operator dan pekerjanya belum datang,” ujarnya.
Informasi tersebut langsung mendapat respons dari Camat Watang Pulu, Mansur.
Saat dikonfirmasi, ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan aktivitas tambang tersebut dan berjanji akan segera melakukan pengecekan di lapangan.
“Saya baru mendapat informasi terkait adanya galian C itu, termasuk lokasi maupun siapa pemiliknya. Kami akan segera turun ke lokasi bersama lurah dan kepala lingkungan untuk melakukan pengecekan,” kata Mansur.
Kembalinya dugaan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Sidrap menambah perhatian publik terhadap praktik penambangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Selain berpotensi melanggar aturan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, mengancam kelestarian kawasan perbukitan, serta menimbulkan risiko bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi.
Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tambang tersebut.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan tegas guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar. (Ibe)
















