Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Kejati Sulsel Tetapkan AH Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar

69
×

Kejati Sulsel Tetapkan AH Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan seorang tersangka baru, AH, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar. AH, yang saat itu menjabat sebagai Pjs Kepala Bagian Komersial 2, diduga terlibat dalam korupsi yang terjadi pada 2019-2020.

Dengan penetapan AH sebagai tersangka, total sudah ada tujuh orang yang dijerat hukum dalam kasus ini.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemanggilan resmi terhadap AH sebanyak empat kali, namun tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Sikap tidak kooperatif AH memaksa penyidik untuk meminta bantuan intelijen dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, AH akhirnya berhasil dihadirkan untuk diperiksa sebagai saksi di Kejari Balikpapan.

Penyitaan Aset dan Penetapan AH sebagai Tersangka

Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mitsubishi warna putih mutiara tipe Expander Cross 1.5 L 4×2 AT tahun 2019 dengan nomor polisi KT 1959 HT. Mobil ini terdaftar atas nama AH dan disita berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-136/P.4.5/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi serta bukti yang cukup, tim penyidik melaksanakan ekspose kasus ini melalui aplikasi Zoom bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari hasil ekspose, disimpulkan adanya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan AH sebagai tersangka.

Untuk mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, AH akan segera dipindahkan dari Balikpapan ke Makassar untuk menjalani penahanan.

Kajati Sulsel Himbau Saksi untuk Kooperatif

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur, menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Kajati juga mengimbau para saksi yang dipanggil agar hadir dengan kooperatif, serta tidak mencoba menghilangkan atau merusak alat bukti maupun melakukan lobi-lobi untuk menyelesaikan perkara ini di luar jalur hukum.

“Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini serta menelusuri aliran uang dan aset yang diduga terkait tindak pidana ini,” ujar Jabal Nur.

Ia juga menekankan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan prinsip zero KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), menjamin integritas dan transparansi dalam penegakan hukum.

Peraturan yang Dilanggar

Perbuatan tersangka AH diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka baru dalam kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas di lingkup instansi pemerintah dan perusahaan negara. Penanganan kasus ini juga menjadi bukti keseriusan aparat hukum dalam mengusut tuntas setiap indikasi korupsi demi menciptakan iklim yang bersih dari praktik korupsi, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. (*/Ibe)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics