Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Kejati Sulsel Selamatkan Rp4,3 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Direktur PT AAN Setor Uang Pengganti

×

Kejati Sulsel Selamatkan Rp4,3 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Direktur PT AAN Setor Uang Pengganti

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mencatat perkembangan penting dalam penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Pada Rabu, 13 Mei 2026, penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp3.088.000.000 dari tersangka RM selaku Direktur PT AAN. Sebelumnya, RM juga telah menyetorkan uang senilai Rp1.250.000.000 pada Februari 2026 lalu.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Dengan tambahan tersebut, total penyelamatan kerugian keuangan negara yang telah disetorkan oleh RM kini mencapai Rp4.338.000.000. Seluruh dana itu telah dimasukkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara selama proses hukum berjalan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus proses pidana terhadap para tersangka dalam perkara tersebut.

“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Rachmat Supriady.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini menjadi perhatian publik karena nilai proyeknya mencapai Rp60 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan awal, proyek tersebut diduga sarat praktik penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dalam perkembangan penyidikan hingga Maret 2026, Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka. Mereka antara lain BB selaku mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, RM selaku Direktur PT AAN sebagai pihak penyedia, RE Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Penjabat Gubernur, RRS seorang aparatur sipil negara Pemprov Sulsel, serta UN selaku Kuasa Pengguna Anggaran/PPK.

Selain fokus pada pengembalian kerugian negara, penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memeriksa mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulsel guna menelusuri proses penganggaran proyek pengadaan bibit nanas itu.

Kejati Sulsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. (ibe) 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics