TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Keberadaan dua bangunan gudang yang berdiri berdampingan di Jalan Toddang Bojo, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), menjadi sorotan masyarakat.
Kedua bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga memunculkan tanda tanya terkait legalitas pembangunannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Namun, warga berharap pemerintah segera memastikan apakah bangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PBG merupakan izin yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku. Perizinan ini telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Sidrap tidak menunggu polemik semakin berkembang dan segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap kedua gudang tersebut.
“Kalau memang belum mengantongi izin, tentu harus ditindak sesuai aturan. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di mata hukum,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat juga berharap apabila nantinya ditemukan pelanggaran, aktivitas di lokasi dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban perizinan dipenuhi.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap, Arthit Gunawan Hidayat, mengaku belum mengetahui secara pasti status perizinan kedua bangunan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (27/7/2026), Arthit memastikan pihaknya akan turun langsung ke lokasi.
“Insyaallah, besok kami akan turun melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang dimaksud,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidrap, A. Nirwan. Ia memastikan pemerintah akan melakukan pengecekan lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
“Kami akan cek langsung di lapangan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kepastian status izin kedua gudang tersebut, Nirwan mengatakan hasilnya baru dapat diketahui setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
“Iya, setelah turun ke lapangan. Kalau terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung, bisa dicek langsung di Dinas Biciptapera,” jelasnya.
Pemeriksaan yang akan dilakukan pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai legalitas kedua bangunan tersebut sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap pemerintah bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku agar penegakan aturan perizinan bangunan berjalan adil tanpa pandang bulu. (Ibe)
















