Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Kejati Sulsel Rakor Bersama Komdigi, Perkuat Sinergi Pengawasan dan Penegakan Hukum di Ruang Digital

×

Kejati Sulsel Rakor Bersama Komdigi, Perkuat Sinergi Pengawasan dan Penegakan Hukum di Ruang Digital

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat sinergi pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital.

Kegiatan yang berlangsung Jumat, 15 Agustus 2025, di Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Komunikasi dan Digital Makassar ini dihadiri perwakilan aparat penegak hukum, instansi pemerintah, serta pihak terkait lainnya.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Dari Kejati Sulsel hadir Koordinator Pidsus Masmudi, Koordinator Pidum Koko Erwinto Danarko, dan Kasipenkum Soetarmi. Selain itu, pertemuan ini juga diikuti Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta perwakilan kementerian terkait.

Koordinator Pengembangan SDM BPPSDMP Komdigi Makassar, Junaidy Aspan, menyebut rapat ini membahas strategi penguatan sinergi pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Irjen Pol. Alexander Sabar, menjadi narasumber utama. Ia memaparkan mekanisme pengawasan dan penindakan konten negatif yang dilakukan Komdigi melalui layanan aduankonten.id.

Layanan ini menjadi pintu laporan untuk konten bermasalah seperti situs web, akun media sosial, aplikasi seluler, hingga perangkat lunak.

“Proses penindakan diawali pelaporan yang bisa berasal dari patroli siber, masyarakat, atau instansi terkait. Laporan diverifikasi, dan jika terbukti melanggar undang-undang, dapat berujung pada pemblokiran situs atau permintaan takedown konten oleh platform,” jelas Alexander.

Berdasarkan data Komdigi, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Agustus 2025, telah ditangani 2.544.047 konten negatif di internet. Konten perjudian mendominasi dengan 1.962.275 kasus, disusul pornografi 534.188 kasus, dan penipuan 19.137 kasus. Penanganan konten negatif di media sosial sendiri mencapai 279.752 kasus.

Alexander menegaskan pemerintah terus mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk melalui revisi regulasi, demi menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat. (ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics