TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memeriksa 5 orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Selasa, 13 September 2022.
Dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Satpol PP Makassar yang sedang diperiksa Kejati Sulsel tersebut tahun anggaran 2017 hingga 2022 dengan saksi bernama Iqbal Asnan (Mantan Kasatpol PP).
Iqbal Asnan diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar. Kemudian saksi Abd Rahim Dg. Nya’la beserta 6 orang bendahara diperiksa diruang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH., MH mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.
Berdasarkan keterangan ketua tim penyidik dalam perkara ini Herberth P. Hutapea SH MH menerangkan bahwa sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi.
Penyidik berupaya akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini. (*)
Sumber : KASI PENKUM KEJATI SULSEL SOETARMI, SH., MH.
















