TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melimpahkan terdakwa dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Makassar Pengadilan Tipikor.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH, Kamis, 4 Mei 2023.
“Terdakwa korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem 2017-2019 inisial HYL dan IA beserta barang bukti telah dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Makassar,” ujarnya.
Terdakwa HYL adalah merupakan Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dan terdakwa IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.
Keduanya terletak kasus tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017 sampai dengan 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan 2019.
“Pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu pengadilan Negeri Makassar pada 3 Mei 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada 4 Mei 2023,” kata Soetarmi.
















