TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan deteksi dini pencegahan penularan covid-19 dengan rapid tes antigen di aula kantor Kejati Sulsel, Selasa, 24 Mei 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan kerjasama dokter dan tenaga kesehatan dari Rumah Sakit (RS) Dadi Provinsi Sulsel.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, rapid tes antigen bertujuan mendeteksi dan mendiagnosis virus covid-19 agar tidak terjadi penularan di lingkungan kerja satker Kejati Sulsel.
“Kajati Sulsel, R Febrytrianto mewajibkan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tes antigen,” ucapnya.
Dikatakannya, terdapat 275 pegawai serta 24 honorer, 25 pramubakti, 11 sekuriti dan 2 tenaga PTSL yang bekerja di Kejati Sulsel wajib melakukan rapid tes antigen covid-19.
Wakajati Sulsel, Hermanto membuka secara resmi kegiatan Test Antigen Covid-19 sekaligus menjadi pasien pertama yang diambil sampel pemeriksaannya kemudian diikuti Asisten, Koordinator, KTU, Kasi, Jaksa Fungsional, Pegawai TU, Pramubakti, Petugas PTSP, Honor dan Sekuriti. (dso/Ibe)
Editor: Ibrahim