Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Perkuat Sinergi Hukum untuk Tuntaskan Masalah Aset Strategis

×

Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Perkuat Sinergi Hukum untuk Tuntaskan Masalah Aset Strategis

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menggelar Entry Meeting sebagai langkah awal pendampingan hukum atas sejumlah persoalan aset strategis milik daerah.

Pertemuan penting ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, dipimpin oleh Wakajati Sulsel, Roberth M. Tacoy, dan Sekda Pemprov Sulsel, Jufri Rahman.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Dalam pertemuan yang turut dihadiri jajaran pejabat penting dari kedua lembaga, Pemprov Sulsel mengajukan tiga permohonan utama Legal Opinion (LO) terkait Overpass Tonasa II, Legal Assistance (LA) untuk Stadion Sudiang, dan LO untuk lahan eks Stadion Mattoangin.

Wakajati Sulsel menegaskan bahwa Kejati siap mendampingi secara hukum, baik dalam bentuk opini, pertimbangan, maupun tindakan hukum lainnya, setelah permohonan resmi disampaikan secara tertulis.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses ini.

“Kami ingin mendengar paparan yang lengkap dari pemohon. Mohon semua hal disampaikan secara terbuka,” ujar Roberth.

Sementara itu, Sekda Sulsel Jufri Rahman menjabarkan kompleksitas masalah aset milik Pemprov Sulsel, terutama menyangkut legalitas lahan yang kerap bermasalah, seperti lahan tanpa alas hak atau yang sudah bersertifikat namun dikuasai pihak lain.

Jufri menyoroti tiga fokus utama: pengembangan lahan eks Stadion Mattoangin sebagai Ruang Terbuka Hijau agar tidak menjadi lahan tidur, pendampingan hukum untuk konflik lahan di Kawasan Olahraga Sudiang, dan legal opinion atas rencana pembangunan Overpass Tonasa II yang melibatkan pengadaan tanah di dua kabupaten.

Dengan sinergi ini, Pemprov Sulsel berharap dukungan hukum dari Kejati Sulsel mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset dan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pembangunan daerah. (Ibe) 

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics