Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Kejati Sulsel Beri Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Narkotika di SMPN 1 Makassar

×

Kejati Sulsel Beri Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Narkotika di SMPN 1 Makassar

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memberikan penyuluhan hukum tindak pidana narkotika di SMPN 1 Makassar, Rabu, 25 Januari 2023.

Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu ruang sekolah SMPN 1 Makassar, Jalan Baji Areng No 17, Baji Mappakasunggu, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Acara yang dikemas dalam bentuk program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini di prakarsai oleh Asisiten Intelijen Kejati Sulsel Dr.Josia Koni SH.MH.

Adapun yang menjadi pemateri atau narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yakni Soetarmi, SH.MH (Kasi Penkum Kejati SulSel), Hj.Nurhaeda SH.MH dan Sherly Rombe.SH.

Kegiatan tersebut di ikuti oleh peserta siswa-siswi SMP Negeri 1 Makassar sebanyak 50 orang.

Penyuluhan Hukum tersebut dibuka langsung oleh Kepala SMPN 1 Makassar, Dr. Suaib Ramli, S.Pd., M.Pd dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Dr. A. Rahmawati Amiruddin, S.E.,M.Si (Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SPENSA Makassar).

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi Selaku Narasumber.

Dalam paparannya Soetarmi mengungkapkan bahwa kejahatan penyalahgunaan narkotika termasuk extra ordinary crime, atau kejahatan luar biasa.

“Sehingga perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan, penggunaan narkotika yang dapat membahayakan generasi muda bangsa dan mengganggu stabilitas keamanan nasional,” ujarnya.

Selama kegiatan JMS berlangsung siswa-siswi SMP Negeri 1 Makassar nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait jenis-jenis Narkoba serta modus operandi penyalahgunaan Narkotika.

Kegiatan Penyuluhan hukunm melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini.

Kemudian menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa-siswi yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya.

Dengan siswa-siswi mengenali hukum maka diharapkan mereka akan terhindar dari hukuman. (Dso/ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics