Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19, Polda Sulsel Tetapkan 32 Tersangka

×

Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19, Polda Sulsel Tetapkan 32 Tersangka

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Upaya paksa yang dilakukan sejumlah keluarga jenazah pasien yang terpapar virus corona (Covid 19) disejumlah Rumah Sakit (RS) rujukan pemerintah di Makassar, Polda Sulsel tetapkan 32 orang tersangka.

Penambahan tersangka tersebut setelah dilakukan penangkapan 13 orang lainnya terkait kasus pembawa paksa salah seorang jenazah Covid 19 di RS Labuang Baji, Makassar pada tanggal 5 Juni lalu.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Setelah berhasil di amankan, petugas melakukan rapid rest terhadap para tersangka, dan hasilnya, 3 orang diantaranya reaktif dan 10 lainnya dinyatakan non reaktif yang saat ini telah diamankan.

Sementara 3 orang lainnya yang dinyatakan reaktif, dipulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing untuk proses lanjut sambil mempertibangkan perkembangan kondisi mereka.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, KOMBES Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (29/6/2020).

Menurutnya, hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara, pihak penyidik resmi menetapkan 32 orang tersangka pembawa paksa jenazah Covid 19 di Makassar.

“Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka itu, dalam waktu dekat ini akan segera dirampungkan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan guna dilakukan penuntutan,”jelas mantan Kabid Humas Polda Sulut itu. (erw/mds)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics