TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar mengenai dugaan adanya permintaan tertentu oleh oknum penyidik serta tudingan tidak transparannya penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FR alias SK pada 12 September 2025.
Dalam keterangannya, AKP Welfrick menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Ia menjelaskan bahwa laporan awal tersebut telah dihentikan melalui mekanisme gelar perkara karena dinilai belum memiliki alat bukti yang cukup.
“Perkara tersebut telah kami hentikan penyelidikannya melalui mekanisme gelar perkara karena tidak cukup bukti. SP2HP juga telah kami berikan kepada pelapor dan kami arahkan untuk membuat laporan polisi baru. Isu yang sengaja disebar tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara,” ujar Welfrick.
Meski demikian, Polres Sidrap disebut tetap menerima laporan baru terkait perkara tersebut. Saat ini, penyidik Satreskrim masih melakukan proses penyelidikan dengan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Laporan telah kami terima dan diterbitkan STPL. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti,” jelasnya.
Welfrick juga menepis tudingan bahwa pihak kepolisian menutup-nutupi perkembangan kasus. Ia menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) hanya dapat diberikan kepada pelapor atau kuasa hukum yang sah sesuai aturan.
“Beberapa pihak di luar pelapor dan kuasa hukumnya sempat meminta dokumen tersebut dengan mengatasnamakan kepentingan tertentu. Namun kami hanya melayani pihak yang memiliki hak sesuai prosedur,” katanya.
Di sisi lain, Satreskrim Polres Sidrap saat ini juga tengah menangani belasan laporan polisi lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor yang sama, yakni FR alias SK. Total kerugian para pelapor disebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari belasan laporan, para pelapor mengaku mengalami kerugian yang bervariasi. Namun jika dikalkulasikan berdasarkan laporan polisi yang kami terima, nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Hal tersebut masih perlu kami dalami lebih lanjut, termasuk beberapa laporan yang telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk segera kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” sambungnya.
Menutup keterangannya, AKP Welfrick menegaskan komitmen Polres Sidrap dalam menjaga profesionalisme dan transparansi penanganan perkara. Ia juga mempersilakan masyarakat untuk melapor melalui jalur resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat.
“Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan terkait dugaan permintaan dana maupun fasilitas tertentu, silakan melaporkannya kepada Propam untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya. (ibe)
















